INFOSOSIAL.ID, BANDAR LAMPUNG — Masih ingat kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel) atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto? Ia sempat berniat akan melaporkan balik Yusar Riaman Saleh ke pihak kepolisian. Bagaimana kelanjutannya?
Diketahui Akbar telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang selama 1,5 tahun penjara pada sidang putusan di PN Tanjungkarang yang diketui hakim Agus Winanda , Jumat (15/9/23) lalu.
Dalam putusannya, Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.
“Menimbang, memtuskan terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan sejumlah hal yang meringankan terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan, belum pernah ditahan dan sudah mengembalikan kerugian korban Rp600 juta.
Tapi, Akbar Bintang Putranto tetap saja kecewa. Ia menangis berlinang air mata, dan sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Atas putusan tersebut, akhirnya penasehat hukum terdakwa Akbar Bintang menyatakan pikir-pikir.
Berikutnya, usai sidang ditutup, Akbar Bintang Putranto angkat bicara. Ia berniat akan melaporkan balik Yusar Riaman Saleh ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikannya, usai sidang putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (15/9/2023).
“Saya akan laporkan Yusar dan berjanji kasus ini tidak akan selesai sampai di sini,” katanya.
Hal sama dikatakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rusman Efendi. Ia mengatakan, ada dua kemungkinan yaitu tindak pidana umum dan khusus.
“Kalau dia tindak pidana umum, akan menyasar pada pihak-pihak yang secara kuat terlibat. Kemudian, ketika dia naik ke tindak pidana khusus, kita pastikan Yusar menjadi tersangka gratifikasi,” kata Rusman.
Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pemenangan proyek dan jabatan di Lamsel tahun 2019, terhadap Yusar Riyaman Saleh.
Akibat perbuatannya itu, Yusar mengaku mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar. Pada tindak pidana itu, terdakwa mengaku kepada korban sebagai orang dekat dari Bupati Lamsel.
Sehingga, membuat Yusar Riyaman Saleh percaya, dan akhirnya memberikan sejumlah uang demi mendapat paket proyek dan mendapatkan Jabatan sebagai Kepala Dinas PU Lamsel. (red)